PONDOK WASATA DAN KOLAM AIR PANAS “LEMBOER NYINGKOER”
DARAJAT - KECAMATAN , PASIRWANGI - KABUPATEN GARUT
Berdasarkan hasil kajian secara mendalam,melalui prinsip prinsip dasar dari aspek ekonomi, kultur budaya lokal yang masih bersahaja di samping potensi alam di lihat secara ekologi dan hayati yang di miliki daerah Darajat, khususnya kecamatan Pasirwangi – kabupaten Garut,sangatlah luar biasa dan potensial untuk explore dan di kembangkan menjadi Obyek wisata alam alternative, sebagai pendamping obyek wisata sejenis yang sudah ada dan lebih dulu di kenal,Cipanas – Tarogong – Garut.
Dari landasan dan kajian seperti itulah tergagas untuk membangun suatu Obyek Wisata terpadu, bagi pendidikan budaya lokal ,dan demi tercapainya tingkat akan kesehatan jasmani dan rohani masyarakat Gaut khususnya dan jawa barat umumnya.
Wiasata Budaya atau akan lebih tepat di sebut Wisata budaya yang edukatif yang di suguhkan terhadap pengunjung / wisatawan yang datang ke kawasan wisata alam Darajat – Kecamatan,Pasirwangi – Kabupaten,Garut tersebut.
Dan dari landasan aspek prinsipil yang terarah,tersebut di gunakan sebagai bahan estimasi dan perhitungan untuk pendirian Obyek wisata budaya “Lemboer Nyingkoer” di kawasan Darajat – Kec,Pasirwangi – Kabupaten Garut.
LATAR BELAKANG
Bahwa tophograpi dan keberadaan alam di daerah Kabupaten Garut, khususnya panorama Alam Darajat dan sekitarnya berpotensi untuk dikembangkan menjadi obyek wisata yang potensial. Dengan memanfaakan potensi alam dan tophograpi daerah pegunungan ,disamping adanya Pengelolaan sumber Energi terbarukan yakni Panas Bumi oleh Perusahaan Multi Nasional Asing yaitu PT.CHEVRON GEOTHERMAL INDONESIA yang erat berdampingan dengan perkebunan palawija,dan sumber air panas alami dari reserpoir Kawah DARAJAT sangat mendukung bagi daerah Darajat Kec,Pasirwangi – Kabupaten Garutm untuk di kembangkan sebagai daerah Wisata alam yang berwawasan dan pendidikan alam yang edukatif Dan untuk itu lah Pondok Wisata dan Kolam Air Panas “Lemboer Nyingkoer” di bangun,
Pondok Wisata dan Kolam Air Panas “Lemboer Nyingkoer” mempunyai misi dan visi dalam Pengelolaan,Pembangunan dan pengembangan atas Potensi alam Darajat Kec,Paasirwangi –Kabupaten,Garut di lakukan dan di kerjakan secara professional dan bertanggung jawab.
VISI
Membangun Wisata Budaya dengan kearifan Budaya lokal
MISI :
1. Menjadi tujuan tempat wisata budaya yang memberikan pengajaran
2. Menjadi tempat Wisata budaya yang aman,nyaman, bersih yang arif serta santun dalam penyajian,
3. Membentuk tempat Wisata Alam dan Budaya lokal Sunda, yang bijaksana dalam pengelolaan lingkungan,dan,turut serta melestarikan / melindungi konservasi alam sekitar.
TUJUAN :
Melaksanakan pokok program Kepariwisataan di Kabupaten Garut serta meningkatkan Pendapatan Asli Daeranh (PAD) diantaranya :
1. Peningkatan kesehatan melalui wiasata alam bagi masyarakat sekitar dan masyarakat umum.
2. Menjadikan Kabupaten Garut sebagai tempat kunjungan Wisata Alam Pegunungan yang Asri,Aman,Nyaman dan Potensial.
TUJUAN OPERASIONAL :
1. Dasar Pemikiran, meningkatkan pendapatan asli daerah yang berbentuk retribusi serta pendapatan lainnya.
2. Orginisasi, yang akan mencipatkan hubungan fungsional di antara sarana-sarana tempat wisata yang tersedia guna tercapainya Garut Aman,Nyaman,Merenah Tumaninah.
3. Wisatawan, Dengan pelayanan yang profesional guna menciptakan tempat wisata yang Aman,Nyaman,Merenah Tumaninah.
ASPEK HUKUM
Dasar Hukum Pendirian :
Landasan hukum pendirian Tempat Wisata adalah akte notaris pendirian yayasan / perseroan terbatas yang sesuai dengan regulasi pemerintah :
1. Status Hukum Pendiri dan investor mengacu kepada akte pendirian yayasan/perseroan terbatas yang menetapkan AD/ART pariwisata
2. Status Bidang Usaha merupakan jasa layanan wisata alam yang terdiri dari layanan umum, dan layanan penunjang lainnya.
3. Ijin Mendirikan Tempat Wisata diterbitkan oleh Dinas Pariwisata Kabuapaten Garut atas rekomendasi kepala dinas pariwisata setempat. Lama berlakunya ijin 2 ( dua ) Tahun dan dapat diperpanjang 1 ( satu ) kali dengan lama berlaku 1 ( satu ) tahun.
4. IMB dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten / kota, melalui dinas teknis kimpraswil
5. Ijin operasional Tempat Wisata diberikan untuk menyelenggarakan ( operasional ) tempat wisata alam selama kegiatannya memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
ASPEK PASAR
Dalam pembentukan atau pembangunan tempat wisata “Lemboer Nyingkoer” dalam artian layanan wisata sangat bergantung kepada pertimbangan pasar, yang mana kaitannya tidak hanya dilihat daripada konsumen serta profitabilas semata, melainkan aspek sosial, lingkungan dan budaya setempat ,disamping asfek pendidkan menjadi perhatian serius dalam penentuan pembangunan tempat wisata Alam /dan Budaya terpadu
Lokasi Wilayah Sasaran
Lokasi yang di ajukan adalah suatu tatanan area yang memiliki volume serta kepadatan penduduk yang cukup besar serta animo terhadap kunjungan wisata cukup besar dengan cara teknik pemasaran dan publikasi yang terarah dan efektif. Selama beberapa dekade terakhir ini hanya difasilitasi oleh beberapa tempat wisata lainnya yang sejenis,dan Pondok Wisata dan Kolam Air Panas “Lemboer Nyingkoer Di Bangun sebagai alternative yang sudah ada,yang ingin memberikan ruang pembelajaran dan membangun serta melestarikan Budaya Lokal sunda yang kian sirna.
Company Corporate :
Proyeksi kerjasama antara Tempat Wisata dengan perusahaan perusahan pemerintah ataupun perusahaan swasta baik Skala menengah atau multinasional di kabupaten Garut, market perusahaan memiliki aset yang cukup besar di antaranya, PEMDA ( Pemerintahan Daerah ), BANK, Perusahaan Swasta yang bergerak dalam jasa atau manufaktur, tentunya hal ini akan menjadi daya tarik dan nilai plus untuk keberadaan Tempat Wisata Alam dan Budaya yang berbeda dengan tempat-tempat wisata lainnya di kabupaten Garut.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Apabila melihat kepada regulasi yang mengatur kepada organisasi dan manajemen Tempat Wisata Alam maka di syaratkan untuk dapat memenuhi kriteria sebagai berikut :
ð Struktur organisasi yang berpedoman kepada organisasi pariwisata berdasarkan standar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (DISPARBUD).
ð Legalisasi selaku pemilik PERUSAHAAN bertanggung jawab kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan Pariwisata
ð Harus memiliki penasehat yang akan memberikan saran kepada pemilik perusahaan dan Direksi dalam hal kaitannya dengan penyelenggaraan dan pengelolaan tempat wisata, untuk dewan penasehat tersebut di angkat oleh badan hukum pemilik perusahaan.
KESIMPULAN
Kebutuhan sarana dan layanan wisata alam dan Budaya di wilayah kabupaten Garut khsususnya dan masyrakat jawa barat umumnya merupakan suatu gambaran dasar dimana harus didirikannya Tempat wisata Educatif untuk menunjang kebutuhan kenyamanan berwisata Gunung /alam dan kolam air panas disamping sebagai pintu masuk mengembangkan potensi wilayah yang belum terjangkau atau terpublikasi dan sebagai alternatif tempat wisata alam dan air panas yang sudah ada di kabupaten GARUT,ini akan memberikan dampak ikutan yang tentunya akan meningkatkan tarap hidup warga sekitar dan perputaran nilai ekonomis dari produk pertanian yang di hasilkan oleh warga setempat. Agrowisata sebagai ikutan dari pengembangan obyek wisata alam dan air panas di harapkan dapat turut membangun,dan mengembangkan potensi daerah yang ada, serta di harapkan memiliki suatu kualitas pelayanan yang lebih Representatif dari Obyek wisata yang sudah ada.
“Lemboer Nyingkoer “ Sebagai Obyek Wisata alternative yang sudah ada

Tidak ada komentar:
Posting Komentar